Pasal XVIII Pertemuan para minister



Dilihat: 28 kali

(1)Setiap tahun pada pesta Santo Mikael Malaikat Agung, masing-masing minister boleh mengadakan pertemuan[1] dengan saudara-saudaranya di mana pun mereka mau, untuk membicarakan hal-hal yang ada sangkut-pautnya dengan Allah. (2)Akan tetapi semua minister harus menghadiri Sidang Pentekosta di Gereja Santa Maria di Portiunkula, yaitu setiap tiga tahun sekali bagi mereka yang berada di wilayah seberang laut dan di sebelah pegunungan[2], dan setiap tahun sekali untuk para minister lainnya, kecuali kalau minister-dan-hamba seluruh persaudaraan mengatumya secara lain.


[1]. Pertumbuhan dan perkembangan ordo yang pesat tidak memungkinkan lagi untuk mengadakan sidang umum yang boleh dihadiri oleh semua saudara. Sidang yang betul “umum” demikian, yaitu terbuka untuk semua saudara, hanya dipertahankan dalam batas masing-masing provinsi. Sedangkan sidang umum untuk seluruh ordo untuk selanjutnya hanya dihadiri oleh para minster provinsi.
[2]. “di sebelah pegunungan”, yaitu Pegunungan Alpen.