Pasal XV Saudara-saudara dilarang naik kuda
(1)Aku memerintahkan kepada semua saudaraku, baik rohaniwan maupun awam, yang berkeliling di dunia atau yang menetap di tempat-tempat kediaman, bahwa mereka sekali-kali tidak boleh memiliki hewan dengan cara apa pun, entah itu dipiara sendiri atau dipiara orang lain. (2)Mereka tidak boleh naik kuda, kecuali kalau terpaksa karena sakit atau karena keadaan yang sangat mendesak.



