Pasal XIX Para saudara harus hidup secara katolik
(1)Semua saudara haruslah katolik, hidup dan berbicara secara katolik. (2)Jika seseorang menyimpang dari iman dan cara hidup katolik, dengan perkataan atau perbuatan, dan tidak memperbaiki dirinya, maka ia harus dikeluarkan sama sekali dari persaudaraan kita. (3)Semua rohaniwan dan biarawan haruslah kita pandang sebagai tuan-tuan kita dalam hal-hal yang menyangkut keselamatan jiwa dan yang tidak menyimpang dari tatacara tarekat kita; tahbisan dan jabatan serta pelayanan mereka haruslah kita hormati di dalam Tuhan.



