Pasal XIII Menjauhi percabulan



Dilihat: 47 kali

(1)Bila salah seorang saudara, karena bujukan setan, berbuat cabul, maka harus ditanggalkan jubahnya. Ia sudah kehilangan jubah itu karena kejahatannya yang keji, maka ia harus melepaskannya dan dikeluarkan sama sekali dari tarekat kita. (2)Sesudah itu haruslah ia melakukan pertobatan atas dosa-dosa.