Pasal X Saudara yang sakit
(1)Jika seorang saudara tertinggal karena sakit, di mana pun juga dia berada, saudara-saudara lainnya tidak boleh membiarkannya, kecuali kalau ada orang saudara atau beberapa, bila perlu, yang ditunjuk untuk melayaninya, sebagaimana mereka sendiri ingin dilayani[1]. (2)Kalau terpaksa sekali, mereka boleh mempercayakannya kepada seseorang yang bertugas merawatnya selama ia sakit.
(3)Saudara yang sakit itu kuminta, agar mengucap syukur kepada Pencipta untuk segala-galanya. Hendaklah ia ingin berada dalam keadaan sebagaimana Tuhan menghendakinya, entah sehat entah sakit; sebab semua orang yang ditentukan Allah untuk hidup yang kekal, dilatih-Nya dengan deraan cemeti dan penyakit serta dengan roh keremuk-redaman, sebagaimana Tuhan berfirman: Aku menegur dan menghajar mereka yang Kukasihi. (4)Jika orang menjadi gelisah atau gusar terhadap Allah atau saudara-saudara, atau dengan cemas menuntut obat-obatan karena terlampau ingin menyelamatkan daging yang segera akan mati dan yang merupakan seteru jiwa, pasti hal itu dibangkitkan dalam dirinya oleh si jahat. Orang itu sendiri bersemangat kedagingan; ia tidak bersikap sebagal seorang dari saudara-saudaraku karena ia lebih mengasihi badan dari pada jiwa.
[1]. Kata-kata serupa terdapat dalam salah satu surat Santo Agustinus; bdk AngTBul VI dan Pth XVIII.



