Pasal VII Penitensi yang harus diberikan kepada saudara yang berdosa
(1)Jika ada saudara yang karena bujukan seteru berbuat dosa berat, maka wajiblah mereka itu pergi menghadap minister provinsi selekas mungkin tanpa menunda-nunda waktu, yaitu sejauh menyangkut dosa-dosa-yang sudah ditentukan di antara para saudara-agar orang pergi menghadap minister provinsi semata-mata.
(2)Kalau minister itu sendiri imam, maka hendaklah mereka membebankan penitensi kepada saudara-saudara tersebut dengan belaskasih. Akan tetapi, kalau mereka bukan imam, hendaklah mereka mengambil tindakan, agar saudara-saudara itu dibebani penitensi oleh saudara lain seordo yang imam, sebagaimana mereka anggap paling baik seturut Allah. (3)Mereka harus menjaga, jangan sampai mereka gusar dan gelisah karena dosa seseorang, sebab kegusaran dan kegelisahan menghalangi cintakasih dalam diri orang sendiri dan dalam orang lainnya[1].
[1]. bdk Pth XI:2.


