Pasal IX Para pengkhotbah



Dilihat: 36 kali

(1)Saudara-saudara jangan berkhotbah di wilayah seorang uskup kalau dilarang olehnya. (2)Janganlah sekali-kali seorang saudara berani berkhotbah di depan umat, kecuali kalau ia sudah diuji dan dinyatakan layak oleh minister jenderal persaudaraan ini, serta diserahi tugas berkhotbah olehnya.
(3)Selanjutnya aku menasihati dan mengajak saudara-saudara itu, agar dalam khotbah yang mereka sampaikan, ucapan-ucapan mereka hendaknya ditimbang masak-masak dan mumi, demi kepentingan umat dan pembinaannya. (4)Untuk itu mereka hendaknya mewartakan kepada umat cacatcela dan keutamaan, hukuman dan kemuliaan dengan khotbah yang singkat, sebab Tuhan telah menyampaikan firman singkat di atas bumi.