Anggaran Dasar Tanpa Bulla

Pasal X Saudara yang sakit

(1)Jika seorang saudara tertinggal karena sakit, di mana pun juga dia berada, saudara-saudara lainnya tidak boleh membiarkannya, kecuali kalau ada orang saudara atau beberapa, bila perlu, yang ditunjuk untuk melayaninya, sebagaimana mereka sendiri ingin dilayani[1]. (2)Kalau terpaksa sekali, mereka boleh mempercayakannya kepada seseorang yang bertugas merawatnya selama ia sakit.
(3)Saudara yang sakit itu kuminta, agar mengucap… »

Pasal XI Saling mengasihi dan jangan mengumpat dan memfitnah

(1)Hendaklah semua saudara menjaga diri, agar tidak memfitnah dan bertengkar mulut; (2)sebaliknya hendaknya mereka berusaha menjaga keheningan, selama Allah menganugerahi mereka rahmat untuk itu. (3)Janganlah mereka berselisih di antara mereka sendiri atau dengan orang lain, tetapi hendaknya mereka berusaha menjawab dengan rendah hati, dengan mengatakan: Aku ini hamba yang tidak berguna. (4)Janganlah mereka marah, sebab… »

Pasal XII Pandangan busuk dan pergaulan dengan perempuan

(1)Di mana pun semua saudara berada atau ke mana pun mereka pergi, hendaklah menjaga diri terhadap pandangan busuk dan pergaulan dengan perempuan. (2)Tidak seorang pun boleh mengadakan pembicaraan atau bepergian sendirian dengan mereka atau makan bersama dari satu piring. (3)Hendaklah para imam berbicara dengan mereka secara pantas, waktu memberi mereka sakramen tobat atau nasihat rohani… »

Pasal XIII Menjauhi percabulan

(1)Bila salah seorang saudara, karena bujukan setan, berbuat cabul, maka harus ditanggalkan jubahnya. Ia sudah kehilangan jubah itu karena kejahatannya yang keji, maka ia harus melepaskannya dan dikeluarkan sama sekali dari tarekat kita. (2)Sesudah itu haruslah ia melakukan pertobatan atas… »

Pasal XIV Cara bepergian di dunia

(1)Apabila saudara-saudara bepergian di dunia, janganlah mereka membawa apa-apa dalam perjalanan, entah pundi-pundi ataupun bekal atau roti atau uang, ataupun tongkat. (2)Di rumah mana pun mereka masuk, hendaklah mereka mengatakan lebih dahulu: Damai sejahtera bagi rumah ini. (3)Hendaklah mereka tinggal di rumah itu, makan dan minum apa yang ada pada orang-orang itu.
(4)Janganlah mereka melawan yang… »

Pasal XV Saudara-saudara dilarang naik kuda

(1)Aku memerintahkan kepada semua saudaraku, baik rohaniwan maupun awam, yang berkeliling di dunia atau yang menetap di tempat-tempat kediaman, bahwa mereka sekali-kali tidak boleh memiliki hewan dengan cara apa pun, entah itu dipiara sendiri atau dipiara orang lain. (2)Mereka tidak boleh naik kuda, kecuali kalau terpaksa karena sakit atau karena keadaan yang sangat… »

Pasal XVI Mereka yang pergi ke tengah kaum muslim dan orang tak beriman

(1)Tuhan berfirman: Lihat, Aku mengutus kamu seperti domba ke tengah-tengah serigala. (2)Sebab itu hendaklah kamu cerdik seperti ular dan bersahaja seperti merpati. (3)Karena itu setiap saudara yang mau pergi ke tengah kaum muslim dan orang tak beriman, hendaknya pergi dengan izin minister-dan-hambanya. (4)Minister hendaknya mengizinkan dan jangan menentang jika mereka itu dianggapnya pantas untuk diutus;… »

Pasal XVII Para Pengkhotbah

(1)Tidak seorang saudara pun boleh berkhotbah bertentangan dengan peraturan dan ketentuan Gereja Kudus dan kalau tidak diizinkan oleh ministernya. (2)Minister sendiri hendaknya menjaga, jangan sampai memberikan izin itu kepada seseorang secara tidak hati-hati. (3)Akan tetapi semua saudara hendaknya berkhotbah dengan perbuatan.
(4)Tidak seorang minister atau pengkhotbah pun boleh menganggap jabatan pelayanan bagi para saudara atau tugas… »

Pasal XVIII Pertemuan para minister

(1)Setiap tahun pada pesta Santo Mikael Malaikat Agung, masing-masing minister boleh mengadakan pertemuan[1] dengan saudara-saudaranya di mana pun mereka mau, untuk membicarakan hal-hal yang ada sangkut-pautnya dengan Allah. (2)Akan tetapi semua minister harus menghadiri Sidang Pentekosta di Gereja Santa Maria di Portiunkula, yaitu setiap tiga tahun sekali bagi mereka yang berada di wilayah seberang laut… »

Pasal XIX Para saudara harus hidup secara katolik

(1)Semua saudara haruslah katolik, hidup dan berbicara secara katolik. (2)Jika seseorang menyimpang dari iman dan cara hidup katolik, dengan perkataan atau perbuatan, dan tidak memperbaiki dirinya, maka ia harus dikeluarkan sama sekali dari persaudaraan kita. (3)Semua rohaniwan dan biarawan haruslah kita pandang sebagai tuan-tuan kita dalam hal-hal yang menyangkut keselamatan jiwa dan yang tidak menyimpang… »

 Laman 2 dari 3 « 1  2  3 »