Anggaran Dasar dengan Bula
Pasal 1 Demi nama Tuhan! Mulailah cara hidup Saudara-Saudara Dina
(1)Anggaran dasar dan cara hidup Saudara-Saudara Dina ialah menepati Injil Suci Tuhan kita Yesus Kristus sambil hidup dalam ketaatan, tanpa milik dan dalam kemurnian. (2)Saudara Fransiskus menjanjikan ketaatan dan hormat kepada Sri Paus Honorius serta Para penggantinya yang sah menurut hukum Gereja dan kepada Gereja Roma. (3)Saudara-saudara lainnya wajib menaati Saudara Fransiskus dan Para penggantinya.
Teks… »
Pasal II Mereka yang mau menganut cara hidup ini dan cara menerima mereka
(1)Jika ada orang mau menganut cara hidup ini dan datang kepada saudara-saudara kita, maka hendaklah Para saudara menghadapkan orang itu kepada minister provinsi mereka karena hanya Para minister itu saja, dan bukan orang lainnya, yang diberi wewenang untuk menerima saudara. (2) Para minister hendaknya menguji calon-calon itu dengan saksama tentang iman katolik dan sakramen- sakramen… »
Pasal III Ibadat, puasa, dan cara bepergian di dunia
(1)Para rohaniwan hendaknya melakukan ibadat harian menurut tata cara Gereja Roma yang kudus, kecuali buku mazmur. (2)Oleh karena itu mereka boleh mempunyai buku ibadat harian[1]. (3)Sedangkan saudara-saudara yang awam hendaknya mengucapkan duapuluh empat Bapa Kami untuk ibadat matutinum dan lima untuk ibadat laudes; untuk ibadat prima, tertia, sexta dan nona masing-masing tujuh, sedangkan untuk… »
Pasal IV Saudara-saudara tidak boleh menerima uang
(1)Aku memerintahkan dengan keras kepada saudara-saudara, agar mereka dengan cara apa pun jangan menerima uang, dalam bentuk apa pun[1], baik secara pribadi maupun melalui seorang perantara. (2)Walaupun demikian, untuk keperluan mereka yang sakit dan untuk pakaian saudara lainnya, hendaknya hanya para minister dan kustos, dengan bantuan sahabat-sahabat rohani, mengurus dengan cermat apa yang mereka… »
Pasal V Cara bekerja
(1)Saudara-saudara, yang diberi karunia oleh Tuhan untuk bekerja, hendaknya bekerja dengan setia dan bakti; (2)sedemikian rupa, sehingga mereka, sambil mencegah diri dari sikap bermalas-malasan yang merupakan musuh jiwa, tidak memadamkan semangat doa dan kebaktian suci, yang kepadanya harus diabdikan hal-hal lainnya yang duniawi. (3)Sebagai upah kerja, mereka hendaknya menerima apa yang merupakan kebutuhan hidup, baik… »
Pasal VI Saudara-saudara tidak boleh memiliki apa pun; minta sedekah, dan saudara yang sakit
(1)Saudara-saudara tidak boleh membuat sesuatupun menjadi miliknya[1], baik rumah maupun tempat kediaman dan barang apa pun. (2)Sebagai musafir dan perantau di dunia ini, yang mengabdi kepada Tuhan dalam kemiskinan dan kerendahan, hendaklah mereka pergi minta sedekah dengan penuh kepercayaan; (3)dan mereka tidak perlu merasa malu, sebab Tuhan sendiri telah membuat diri-Nya menjadi miskin di dunia… »
Pasal VII Penitensi yang harus diberikan kepada saudara yang berdosa
(1)Jika ada saudara yang karena bujukan seteru berbuat dosa berat, maka wajiblah mereka itu pergi menghadap minister provinsi selekas mungkin tanpa menunda-nunda waktu, yaitu sejauh menyangkut dosa-dosa-yang sudah ditentukan di antara para saudara-agar orang pergi menghadap minister provinsi semata-mata.
(2)Kalau minister itu sendiri imam, maka hendaklah mereka membebankan penitensi kepada saudara-saudara tersebut dengan belaskasih. Akan tetapi,… »
Pasal VIII Pemilihan minister jenderal persaudaraan dan Sidang Pentekosta
(1)Saudara sekalian wajib selalu mempunyai seorang saudara anggota tarekat ini sebagai minister jenderal dan hamba seluruh persaudaraan, dan mereka diwajibkan dengan keras untuk taat kepadanya. (2)Bila ia meninggal, maka pemilihan penggantinya hendaknya dilaksanakan oleh para minister provinsi dan para kustos dalam Sidang Pentekosta. Para minister provinsi wajib selalu berkumpul bersama untuk sidang itu, di mana… »
Pasal IX Para pengkhotbah
(1)Saudara-saudara jangan berkhotbah di wilayah seorang uskup kalau dilarang olehnya. (2)Janganlah sekali-kali seorang saudara berani berkhotbah di depan umat, kecuali kalau ia sudah diuji dan dinyatakan layak oleh minister jenderal persaudaraan ini, serta diserahi tugas berkhotbah olehnya.
(3)Selanjutnya aku menasihati dan mengajak saudara-saudara itu, agar dalam khotbah yang mereka sampaikan, ucapan-ucapan mereka hendaknya ditimbang masak-masak dan… »
Pasal X Nasihat dan teguran terhadap saudara-saudara
(1)Saudara-saudara yang menjadi minister-dan-hamba saudara lainnya, hendaknya mengunjungi dan menasihati saudara-saudaranya dan dengan rendah hati serta penuh kasih menegur mereka, tanpa memerintahkan kepada mereka sesuatu yang bertentangan dengan suara hatinya[1] serta anggaran dasar kita. (2)Sedangkan saudara-saudara bawahan hendaknya ingat, bahwa mereka telah menolak kehendak sendiri demi Allah. (3)Oleh karena itu mereka kuperintahkan dengan keras,… »




