Karya-karya Fransiskus

Aturan untuk Hidup di Pertapaan

(1)Saudara-sauaara yang mau menjalankan hidup bakti di tempat-tempat pertapaan, hendaknya bertiga atau paling banyak berempat. Dua dari mereka hendaknya menjadi “ibu”, dan dua yang lainnya – atau sekurang-kurangnya satu-menjadi “anak” mereka. (2)Dua yang menjadi ibu itu hendaknya memerankan cara hidup Marta, sedangkan kedua anak memerankan cara hidup Maria. Tempat tinggal mereka harus berpagar[1] dan di… »

Pasal 1 Demi nama Tuhan! Mulailah cara hidup Saudara-Saudara Dina

1 Anggaran dasar dan cara hidup Saudara-Saudara Dina ialah menepati Injil Suci Tuhan kita Yesus Kristus sambil hidup dalam ketaatan, tanpa milik dan dalam kemurnian…. »

Pasal II Mereka yang mau menganut cara hidup ini dan cara menerima mereka

1 Jika ada orang mau menganut cara hidup ini dan datang kepada saudara-saudara kita, maka hendaklah Para saudara menghadapkan orang itu kepada minister provinsi mereka karena hanya Para minister itu saja, dan bukan orang lainnya, yang diberi wewenang untuk menerima… »

Pasal III Ibadat, puasa, dan cara bepergian di dunia

1 Para rohaniwan hendaknya melakukan ibadat harian menurut tata cara Gereja Roma yang kudus, kecuali buku mazmur. 2 Oleh karena itu mereka boleh mempunyai buku ibadat… »

Pasal IV Saudara-saudara tidak boleh menerima uang

Aku memerintahkan dengan keras kepada saudara-saudara, agar mereka dengan cara apa pun jangan menerima uang, dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun melalui seorang perantara…. »

Pasal V Cara bekerja

1 Saudara-saudara, yang diberi karunia oleh Tuhan untuk bekerja, hendaknya bekerja dengan setia dan bakti;… »

Pasal VI Saudara-saudara tidak boleh memiliki apa pun; minta sedekah, dan saudara yang sakit

1 Saudara-saudara tidak boleh membuat sesuatupun menjadi miliknya[1], baik rumah maupun tempat kediaman dan barang apa pun…. »

Pasal VII Penitensi yang harus diberikan kepada saudara yang berdosa

1 Jika ada saudara yang karena bujukan seteru berbuat dosa berat, maka wajiblah mereka itu pergi menghadap minister provinsi selekas mungkin tanpa menunda-nunda waktu, yaitu sejauh menyangkut dosa-dosa-yang sudah ditentukan di antara para saudara-agar orang pergi menghadap minister provinsi… »

Pasal VIII Pemilihan minister jenderal persaudaraan dan Sidang Pentekosta

1 Saudara sekalian wajib selalu mempunyai seorang saudara anggota tarekat ini sebagai minister jenderal dan hamba seluruh persaudaraan, dan mereka diwajibkan dengan keras untuk taat kepadanya…. »

Pasal IX Para pengkhotbah

1 Saudara-saudara jangan berkhotbah di wilayah seorang uskup kalau dilarang olehnya. 2 Janganlah sekali-kali seorang saudara berani berkhotbah di depan… »

 Laman 5 dari 10  « Awal  ... « 3  4  5  6  7 » ...  10